Perdebatan uji tuntas hak asasi manusia di Indonesia mulai bergerak ke arah kerangka kebijakan yang lebih jelas

Indonesia memang belum memiliki aturan final yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia bagi sektor swasta. Namun, dialog yang difasilitasi ILO pada Februari 2026 dan berbagai sinyal hukum terkait rancangan peraturan presiden baru menunjukkan arah kebijakan yang kian tegas. Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia atau mengambil pasokan dari sana, sekarang adalah saat yang tepat untuk mulai bersiap.
Indonesia layak dicermati lebih serius dalam isu bisnis dan hak asasi manusia. Berita utamanya saat ini bukan bahawa sudah ada aturan baru yang final dan mengikat. Yang lebih penting, Indonesia tampak mulai bergerak dari tahap pembahasan menuju pembentukan kerangka kebijakan yang lebih nyata. Pada Februari 2026, ILO menggelar dialog nasional mengenai perilaku usaha yang bertanggung jawab dan operasionalisasi uji tuntas hak asasi manusia di Indonesia, dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk membahas bagaimana uji tuntas hak asasi manusia dapat diterapkan dalam kegiatan usaha dan rantai pasok. Menurut ILO, dialog ini ditujukan untuk memperkuat komitmen publik terhadap agenda bisnis dan hak asasi manusia, mendorong pembahasan kebijakan di tingkat tinggi, serta memperluas penerapan uji tuntas dalam praktik.
Hal ini penting kerana menunjukkan bahawa arah pembahasan mulai berubah. Selama beberapa tahun terakhir, agenda bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia lebih banyak berada pada tataran prinsip umum, dokumen strategi, dan upaya percontohan. Kini muncul sinyal yang mengarah pada sesuatu yang lebih terstruktur. Ulasan hukum yang terbit pada Januari 2026 menyebut bahawa sedang disiapkan peraturan presiden baru untuk sektor swasta yang diperkirakan akan mewajibkan perusahaan di Indonesia menjalankan uji tuntas hak asasi manusia, dengan kemungkinan mulai berlaku pada pertengahan 2026.
Jika jadwal itu benar-benar terwujud, dampaknya tentu akan cukup besar. Indonesia sendiri sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut analisis hukum tersebut, peraturan tahun 2023 itu pada dasarnya sudah mencerminkan harapan agar perusahaan memiliki kebijakan hak asasi manusia dan melaksanakan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, serta mempertanggungjawabkan risiko yang timbul dari kegiatan mereka sendiri maupun dari mitra usaha. Yang kini dinanti adalah aturan turunan yang akan membuat kewajiban bagi sektor swasta menjadi lebih tegas dan lebih operasional.
Dari komitmen umum menuju aturan yang lebih operasional
Itulah sebabnya dialog pada Februari layak mendapat perhatian meski belum ada teks final yang diterbitkan. Arah kebijakannya mulai semakin terbaca. Indonesia tidak lagi hanya menegaskan pentingnya perilaku usaha yang bertanggung jawab secara umum, tetapi juga mulai membahas bagaimana uji tuntas hak asasi manusia dapat diterapkan secara nyata dalam kegiatan usaha. Cara ILO membingkai acara ini juga cukup jelas: pertanyaannya bukan lagi apakah perilaku usaha yang bertanggung jawab itu penting, melainkan bagaimana uji tuntas hak asasi manusia dapat dijalankan dalam operasi bisnis dan rantai pasok di Indonesia.
Perubahan ini penting bagi pemasok maupun pembeli. Ketika suatu yurisdiksi mulai bergerak dari dukungan normatif ke tahap perancangan operasional, perusahaan tidak lagi bisa menganggap isu ini sebagai konsep ESG yang jauh dari praktik sehari-hari. Mereka perlu mulai mengajukan pertanyaan yang jauh lebih konkret. Bagian mana dari kegiatan usaha yang paling tinggi risikonya. Pemasok, perekrut, kontraktor, atau perantara mana yang berada pada titik paling rentan. Siapa yang memegang tanggung jawab secara internal. Bukti apa yang tersedia untuk menunjukkan bahawa risiko memang telah diidentifikasi dan ditangani. Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang akan menjadi semakin mendesak ketika pemerintah mulai membangun kerangka yang lebih langsung menyasar dunia usaha.
Mengapa Indonesia penting dalam rantai pasok kawasan
Indonesia terlalu penting sebagai basis produksi dan pengadaan untuk diabaikan sampai aturan final benar-benar keluar. Negara ini memegang peran penting dalam sektor seperti garmen dan alas kaki, pangan dan pertanian, perikanan, elektronik, komponen otomotif, pertambangan, serta rantai pasok terkait energi. Di pasar yang memiliki struktur subkontrak yang kompleks, tenaga kerja dalam jumlah besar, praktik kerja informal di sejumlah segmen, dan tingkat kesiapan pemasok yang tidak merata, kerangka uji tuntas hak asasi manusia yang lebih tegas bisa membawa dampak yang jauh melampaui kepatuhan formal. Implikasinya dapat menjangkau proses penerimaan pemasok, klausul kontrak, mekanisme pengaduan, diskusi mengenai praktik pembelian, pengawasan investor, hingga daya saing ekspor. Ini merupakan pembacaan berdasarkan posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan arah kebijakan yang ditunjukkan oleh dialog ILO serta rencana aturan turunan yang sedang disiapkan.
Pendorong utamanya juga patut diperhatikan. Ulasan hukum Januari 2026 menyebut bahawa rancangan peraturan ini tampaknya didorong, setidaknya sebagian, oleh pertimbangan keberlanjutan dan daya saing, terutama dengan melihat perkembangan di luar negeri seperti Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) Uni Eropa dan Undang-Undang Rantai Pasok Jerman. Hal ini penting kerana menunjukkan bagaimana tekanan uji tuntas dari pasar ekspor mulai memengaruhi pembentukan kebijakan di dalam negeri. Indonesia tidak bergerak dalam ruang kosong. Negara ini merespons kenyataan bahawa ekspektasi dari pasar tujuan ekspor kini makin menentukan seperti apa perilaku usaha yang dianggap kredibel.
Apa yang sebaiknya mulai dilakukan perusahaan sekarang
Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia atau mengambil pasokan dari Indonesia, langkah yang paling masuk akal bukanlah menunggu aturan final terbit lalu terburu-buru menyesuaikan diri. Pendekatan yang lebih bijak adalah mulai sekarang memetakan area mana yang kemungkinan akan terdampak jika uji tuntas hak asasi manusia menjadi lebih tegas. Itu berarti mengidentifikasi unit usaha, pemasok, dan jalur tenaga kerja yang paling rentan terhadap risiko hak asasi manusia; memeriksa apakah kebijakan internal benar-benar berjalan, bukan sekadar dokumen; meninjau kembali mekanisme pengaduan dan pemulihan; serta menilai apakah sistem pengelolaan pemasok sudah cukup kuat jika nantinya menghadapi pengawasan yang lebih formal. Ini adalah langkah persiapan yang logis berdasarkan arah kebijakan yang sedang terbentuk dan fokus ILO pada operasionalisasi uji tuntas.
Ini juga berarti perusahaan perlu melihat Indonesia bukan hanya sebagai pasar pengadaan, tetapi juga sebagai pasar kebijakan yang harus dipantau dengan cermat. Jika peraturan presiden baru benar-benar terbit pada 2026, perusahaan yang lebih dulu memetakan kepemilikan risiko, daya ungkit terhadap pemasok, kekurangan dokumentasi, dan jalur eskalasi internal akan berada dalam posisi yang jauh lebih siap dibandingkan perusahaan yang masih bergantung pada kode etik umum dan audit berkala. Pelajarannya cukup jelas: ketika uji tuntas menjadi lebih eksplisit, bukti proses akan jauh lebih penting daripada pernyataan niat yang bersifat umum. Ini merupakan pembacaan berdasarkan tren operasionalisasi yang tercermin dalam materi ILO dan ulasan mengenai rancangan aturan tersebut.
Belum menjadi hukum final, tetapi sudah bukan sekadar wacana
Tetap ada catatan penting yang perlu dijaga. Aturan uji tuntas hak asasi manusia bagi sektor swasta yang disebut dalam ulasan hukum itu belum difinalkan, dan jadwal rancangan kebijakan tentu masih bisa berubah. Kerana itu, perusahaan juga tidak boleh melebih-lebihkan apa yang saat ini sudah berlaku sebagai hukum. Namun, ketiadaan teks final tidak seharusnya menutupi gambaran besarnya. Sinyal yang muncul dari Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk mendapat perhatian serius. Negara ini tampak mulai bergerak melampaui dukungan umum terhadap perilaku usaha yang bertanggung jawab menuju arsitektur kepatuhan yang lebih jelas dalam bidang uji tuntas hak asasi manusia.
Itulah sebabnya isu ini layak ditulis sekarang. Judul beritanya bukan “Indonesia sudah mengesahkan undang-undang HRDD yang baru”. Judul yang lebih tepat ialah bahawa Indonesia sedang membangun jalur kebijakan yang dapat membuat uji tuntas hak asasi manusia menjadi lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih langsung menyasar dunia usaha. Bagi perusahaan yang mengambil pasokan dari Indonesia, perubahan arah ini bisa sama pentingnya dengan teks hukum final itu sendiri ketika nanti benar-benar terbit.
This article is also available in:









